Material
safety data sheet atau dalam SK Menteri Perindustrian No 87/M-IND/PER/9/2009
dinamakan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) adalah lembar petunjuk yang
berisi informasi bahan kimia meliputi sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang
ditimbulkan, cara penanganan, tindakkan khusus dalam keadaan darurat,
pembuangan dan informasi lain yang diperlukan.
Semua bahan
kimia berbahaya diwajibkan memiliki MSDS, hal ini diatur dalam berbagai
peraturan seperti keputusan menteri Kesehatan nomor 472 tahun 1996, keputusan
menteri tenaga kerja nomor 187 tahun 1999, PP 74 tahun 2001 tentang B3 dan
keputusan menteri perindustrian no 87 tahun 2009 tentang global harmonize
system (GHS).
Didalam OSHA
Hazard Communication 29 CFR 1919.1200 juga dinyatakan bahwa pihak manufaktur
bahan kimia harus memastikan bahwa semua bahaya bahan kimia yang diproduksi
sudah dievaluasi dan memastikan bahwa bahaya tersebut diinformasikan kepengguna
bahan kimia tersebut melalui MSDS. Menurut OSHA, yang bertanggung jawab membuat
MSDS adalah pihak manufaktur yang memproduksi bahan kimia tersebut. Dan semua
pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran distribusi bahan kimia tersebut
bertanggung jawab menyampaikan MSDS tersebut sampai kepengguna. Bahkan MSDS
tersebut harus selalu menyertai bahan kimia tersebut sepanjang
pendistribusiannya.
Pembuatan MSDS
adalah kewajiban pembuat bahan kimia dan pengguna bahan kimia memiliki hak
untuk memperoleh MSDS dari pihak pemasok, meskipun pihak pemasok bukan pembuat
atau manufaktur bahan kimia tersebut, namun pihak pemasok berkewajiban
menyediakan MSDS dari bahan kimia yang didistribusikan yang dia peroleh dari
pihak manufaktur. Pihak perusahaan sebagai pengguna berkewajiban menyediakan
MSDS ditempat kerja atau area yang mudah dijangkau atau diketahui oleh pekerja.
Pihak perusahaan juga berkewajiban memberikan training mengenai MSDS kepada
pekerja agar mereka dapat membaca dan memahami MSDS tersebut.
Kenapa MSDS
atau LDKB diperlukan?
MSDS atau LDKB
merupakan sumber informasi yang sangat penting mengenai sifat-sifat bahaya
bahan kimia yang diggunakan, misalnya sifat mudah terbakar, beracun, korosive,
mudah meledak, bersifat reaktif, bahan sensitive dan lain-lain. MSDS juga
merupakan sumber informasi cara penanganan jika terjadi kecelakaan dengan bahan
kimia tersebut seperti tumpah, keracunan, terkena pada tubuh pekerja dan
terhisap serta informasi alat pelindung diri (APD) yang diperlukan saat
penanganan atau penggunaan bahan kimia tersebut seperti kacamata safety,
respirator dan sarung tangan (glove). Semua informasi tersebut sangatlah
penting bagi pengguna untuk menghindari terjadi kecelakaan bahan kimia yang
bisa berakibat fatal bagi pengguna.
MSDS harus
mengandung informasi semua sifat bahaya yang
terkandung didalam bahan kimia tersebut, tidak boleh menyembunyikan dengan
sengaja salah satu atau lebih sifat bahaya yang terkandung didalamnya. Bahkan
MSDS juga harus mencantumkan ingredient pembentuk produk tersebut, meskipun
diijinkan untuk menyembunyikan salah satu atau lebih ingredient (trade secret)
yang dianggap penting untuk melindungi kepentingan bisnis perusahaan. Namun
pihak perusahaan harus membuka trade secret tersebut kepada pihak pengguna jika
dalam keadaan emergency, seperti ada pekerja yang kerancunan dan perlu
diketahui bahan apa yang merancuninya berdasarkan permintaan dari dokter yang
menanganinya.
Secara umum
MSDS harus mengandung:
- Identitas semua ingredient yang terkandung <1% jika memiliki sifat bahaya terhadap kesehatan atau jika dapat melepaskan bahan berbahaya melebihi nilai ambang batas (NAB) yang ditentukan.
- Bahaya kesehatan termasuk tanda-tanda dan gejala jika terpajan.
- Kondisi medis yang terjadi jika terpajan.
- Rute utama masuk kedalam tubuh (route of entry)
- Bahaya kanker jika ada.
- Sifat fisik dan kimia
- Batas pajanan (NAB)
- Peringatan bahaya
- Prosedur pembersihan
- Pertolongan pertama atau darurat
Format MSDS
sebaiknya mengikuti format global harmonize system (GHS) yang sudah ditetapkan
oleh peraturan menteri perindustrian nomor 87 tahun 2009. Dalam peraturan ini
ditetapkan bahwa MSDS harus terdiri dari 16 section dengan urutan sebagai
berikut:
- Indentifikasi Senyawa (Tunggal atau Campuran)
- Identifikasi Bahaya
- Komposisi / Informasi tentang Bahan Penyusun Senyawa Tunggal
- Tindakan Pertolongan Pertama
- Tindakan Pemadaman Kebakaran
- Tindakan Penanggulangan jika terjadi Kebocoran
- Penanganan dan Penyimpanan
- Kontrol Paparan / Perlindungan Diri
- Sifat Fisika dan Kimia
- Stabilitas dan Reaktifitas
- Informasi Teknologi
- Informasi Ekologi
- Pertimbangan Pembuangan / Pemusnahan
- Informasi Transportasi
- Informasi yang berkaitan dengan Regulasi
- Informasi lain termasuk informasi yang diperlukan dalam pembuatan dan revisi SDS.
Sebagian besar
MSDS berbahasa Inggris terutama MSDS bahan kimia yang diimport dari Negara lain,
meskipun dalam peraturan pemerintah sudah ditetapkan bahwa semua MSDS harus
menggunakan bahasa Indonesia, ini berarti para pemasok dan importir bertanggung
jawab menterjemahkan MSDS tersebut kedalam bahasa Indonesia. Penggunaan MSDS
dalam bahasa Indonesia memang lebih tepat mengingat sebagian besar pengguna
bahan kimia dilapangan (para pekerja) tidak bisa berbahasa Inggris. Jika MSDS
yang disediakan dilapangan berbahasa Inggris dan para pekerja tidak memahaminya
maka MSDS tersebut menjadi tidak berguna. Maka sebaiknya pihak perusahaan
meminta kepada pihak pemasok untuk menyediakan MSDS dalam bahasa Indonesia,
jika tidak mungkin maka perusahaan sebaiknya menterjemahkan sendiri MSDS
tersebut kedalam bahasa Indonesia sebelum diberikan kepada pengguna dilapangan.
Para pekerja
atau pengguna MSDS juga harus diberi training bagaimana menggunakan, membaca,
memahami dan menginterpretasikan kandungan MSDS tersebut agar tidak terjadi
kesalahan dalam tindakan karena ketidak pahaman terhadap isi MSDS. Tidak semua
pekerja memilki latar belakang pendidikan Kimia atau sejenisnya, sehingga
banyak sekali pekerja yang tidak memahami istilah-istilah kimia seperti titik
didih (boiling point), titik nyala (ignition point), LD50, pH, dan lain-lain.
MSDS juga
harus ditempatkan ditempat yang mudah dijangkau atau diketahui oleh semua
pekerja, dan sebaiknya dekat dengan tempat penggunaan bahan kimia tersebut,
misalnya di gudang penyimpanan, area produksi dan laboratorium. MSDS yang digunakan
juga harus dipastikan mutakhir, maka sebaiknya ditanyakan secara berkala kepada
pemasok untuk memastikan tidak ada perubahan, dan jika ada perubahan MSDS
tersebut maka harap segera diminta yang mutakhir (revisi terakhir).
Selama
transportasi atau pengiriman bahan kimia juga harus disertai dengan MSDS,
misalnya pada saat bahan kimia tersebut dikirim dengan menggunakan truk
container maka MSDS bahan kimia harus dibawa oleh sopir truk bersamaan dengan dokumen
pengiriman lainnya. Jangan sekali-kali menyimpan MSDS didalam container atau
packaging bahan kimia yang dikirim karena akan sulit untuk diambil jika terjadi
kecelakaan.
Jangan
mengirimkan MSDS kepada pengguna atau pembeli dengan cara memasukkan MSDS
tersebut kedalam kemasan bahan kimia, tetapi dapat dikirim melalui email, fax
atau system database menggunakan internet.
Baca Berbagai artikel lain di: http://healthsafetyprotection.com